KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SIM

Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Persyaratan Penerbitan SIM

Persyaratan pendaftaran SIM meliputi :

  • Usia
  • Administrasi
  • Kesehatan
  1. Persyaratan usia, berdasarkan Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 25 :
    • Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
    • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B-I.
    • Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B-II.
    • Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum.
    • Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum.
    • Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
  2. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
    • Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
    • Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
    • Dokumen keimigrasian yang dimaksud, berupa :
      • Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
      • Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
      • Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
      • Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
  3. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan:
    • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
    • Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Perpanjangan SIM

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi:

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM lama;
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  5. Surat keterangan kesehatan.

Pengalihan Golongan SIM

Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
  4. Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.

Pengalihan Golongan SIM, berupa :

  1. SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
  2. SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
  3. SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
  4. SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.

Selain persyaratan, pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum harus dilampiri dengan :

  • Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  • Surat izin  kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang

Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
  3. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena rusak meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena rusak;
  2. Kartu Tanda Penduduk elektronik asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
  3. SIM yang rusak.