
Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Persyaratan Penerbitan SIM
Persyaratan pendaftaran SIM meliputi :
- Usia
- Administrasi
- Kesehatan
- Persyaratan usia, berdasarkan Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 25 :
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D.
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B-I.
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B-II.
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum.
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum.
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
- Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi:
- Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- Dokumen keimigrasian yang dimaksud, berupa :
- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, pengajuan golongan SIM umum baru harus juga dilampiri dengan:
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Perpanjangan SIM
Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi:
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM lama;
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
- Surat keterangan kesehatan.
Pengalihan Golongan SIM
Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
- SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
Pengalihan Golongan SIM, berupa :
- SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
- SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
- SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau
- SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum.
Selain persyaratan, pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM umum harus dilampiri dengan :
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
- Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Penggantian SIM karena Rusak atau Hilang
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
- Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena rusak meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena rusak;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; dan
- SIM yang rusak.