
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014) SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Waktu pelayanan Penerbitan SKCK adalah setiap hari Senin sampai dengan Jum’at mulai pukul 08.00 s/d 15.00.
Tahapan / Tata cara Penerbitan SKCK adalah :
- Melalui Online / elektronik melalui laman resmi Polri (aplikasi SuperApp) dengan cara mendownload di Play Store, mengisi daftar pertanyaan dan menyerahkan print out bukti pendaftaran dan pembayaran online/BRIVA
- Langsung datang ke Loket pelayanan SKCK
- Pemohon mengisi Daftar Pertanyaan
- Pemohon melakukan pengambilan sidik jari di ruang identifikasi dan pengisian kartu TIK (dalam hal pemohon sudah punya sidik jari, tidak perlu melakukan sidik jari ulang)
- Pemohon menyerahkan berkas/dokumen kelengkapan kepada petugas
- Petugas melakukan penelitian berkas/dokumen pemohon SKCK
- Pencetakan SKCK
- Penyerahan SKCK kepada Pemohon dan membayar biaya PNBP sebesar Rp.30.000,- (tigapuluh ribu rupiah)